Setelah sebelumnya kita mengetahui jenis-jenis usaha dalam perekonomian masyarakat, yaitu pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. lalu bagaimana pengelolaanya ? Proses pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh atau kelompok.
2 Macam Proses Pengelolaan Usaha
1. Usaha yang dikelola perseorangan
Didalam usaha perseorangan, seluruh modalnya adalah milik sendiri. bentuk usaha perseorangan biasanya sederhana namun belum tentu perusahaan kecil.bentuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut.
a. Usaha pertanian
lebih banyak dikelola perseorangan.misalnya, petani padi, jagung, sayuran, atau buah buahan.
b. Usaha industri
hanya sebagian kecil yang dikelola oleh perseorangan. industri yang dikeola perseorangan biasanya digolongkan sebagai industri rumah tangga.misalnya industri anyaman, industri barang gerabah dari tanah liat, industri sepatu, tas, dan sandal dari bahan kulit atau imitasi.
c. Bidang Perdagangan
lebih banyak dikelola oleh perseorangan misalnya, toko, warung, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan pedagang keliling.
d. Bidang jasa
bidang ini juga lebih banyak dikelola oleh perseorangan.misalnya, tukang cukur, salon, praktik dokter, tukang jahit, bengkel, supir, pemijat, tukang ojek dan guru
Adapun usaha perorangan mempunyai kekurangan dan kelebihan misalnya kelebihan sektor usaha ini adalah pemilik bebas mengatur usahanya sehingga mendorong pengusaha untuk kreatif dan lebih gaiat bekerja,rahasia usahanya lebih terjamin serta pemiliknya dapat mengambil keputusan dengan cepan adapun untuk kekurangannya ialah kemampuan tenaga dan modalnya terbatas,kelangsungan usahanya kurang terjamin dan seluruh taanggung jawab dan resiko usaha harus dipikul sendiri.
2. Usaha yang dikelola kelompok
Usaha yang didirikan dan dinikmati oleh kelompok atau beberapa orang banyak jenisnya. perusahaan yang dikelola secara kelompok in bergerak di berbagai bidang,misalnya bidang agraris, industri, perdagangan, dan jasa.Bentuk perusahaan yang dikelola secara kelompok antara lain sebagai berikut :
4 Macam Badan Usaha Kelompok
1. Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan paling sedikit oleh dua orang.pada umumnya, para pendiri firma adalah orang yang sudah saling mengenal dan saling percaya.maju atau mundurnya firma dipikul bersama. tiap anggota firma berhak untuk bertindak atas nama firma dan resiko tindakan seoraang anggota firma harus ditanggung bersama
2. Persekutuan komanditer ( CV )
Istilah persekutuan komanditer berasal dari bahasa belanda comanditaire vennootchaap ( CV ). perusahaan yang terbentuk CV bisa dibentuk dari perusahaan perseorangan, bisa juga dari firma. jika perusahaannya ingin mengembangkan usahanya sehingga memerlukan tambahan modal, modal tersebut dapaat diperoleh dari para penanam modal.
3. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. saham adalah surat berharga tanda turut serta menjadi pemilik perusahaan. saham mempunyai nilai nominal.nilai nominal saham adalah nilai yang tertulis dalam saham.pemilik saham yang merupakan pemilik PT harus bertanggung jawab terhadap perusahaannya secara terbatas.artinya apa..? tanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.
Penyertaan modal dilakukan dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. saham dapat diperjualbelikan dipasar modal. banyak saham yang dimiliki oleh persero akan menentukan dividen ( imbal hasil ) yang diterima.Dividen adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
4. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang beranggotakan perorangan atau badan hukum, dengan ciri khas kekeluargaan. koperasi ada banyak macam, misalnya koperasi unit desa ( KUD ), koperasi pegawai negeri ( KPN ), koperasi serba usaha ( KSU ) dan koperasi sekolah. di indonesia, perkoperasian diatur undang-undang No.25 tahun 1992, yaitu undang-undang perkoperasian. modal koperasi berasal dari dari anggota-anggotanya berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. simpanan pokok dibayarkan pada awal menjadi anggota koperasi, sedangkan simpanan wajib dibayarkan setiap bulan. selain itu, modal koperasi bisa juga berasal dari pinjaman, baik dari anggota maupun dari bank.
Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.selain itu, koperasi juga bertujuan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dengan rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.Rapat anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi. rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam atu tahun.
5. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara. tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan rakyat. untuk mencapai tujuan itu, BUMN dapan memiliki satu atau lebih perusahaan. perusahaan milik negara dipimpin oleh direksi. direksi bertanggung jawab kepada menteri di kementerian yang terkait dengan perusahaan tersebut.misalnya, direksi PT Kereta Api, bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, direksi perum penggadaian bertanggung jawab kepada menteri keuangan. perusahaan yang termasuk BUMN antara lain PT Telekomunikasi ( PT TELKOM ), PT PLN ( Persero ), PT Tambang Timah, Perum Penggadaian, PT POS Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Pertani, PT PELNI, dan PT Pindad.
Sesuai dengan tujuannya, perusahaan yang termasuk BUMN menggelola usaha-usaha yang berkaitan dengan kebutuhan hidup banyak orang.
Istilah persekutuan komanditer berasal dari bahasa belanda comanditaire vennootchaap ( CV ). perusahaan yang terbentuk CV bisa dibentuk dari perusahaan perseorangan, bisa juga dari firma. jika perusahaannya ingin mengembangkan usahanya sehingga memerlukan tambahan modal, modal tersebut dapaat diperoleh dari para penanam modal.
3. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. saham adalah surat berharga tanda turut serta menjadi pemilik perusahaan. saham mempunyai nilai nominal.nilai nominal saham adalah nilai yang tertulis dalam saham.pemilik saham yang merupakan pemilik PT harus bertanggung jawab terhadap perusahaannya secara terbatas.artinya apa..? tanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.
Penyertaan modal dilakukan dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. saham dapat diperjualbelikan dipasar modal. banyak saham yang dimiliki oleh persero akan menentukan dividen ( imbal hasil ) yang diterima.Dividen adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
4. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang beranggotakan perorangan atau badan hukum, dengan ciri khas kekeluargaan. koperasi ada banyak macam, misalnya koperasi unit desa ( KUD ), koperasi pegawai negeri ( KPN ), koperasi serba usaha ( KSU ) dan koperasi sekolah. di indonesia, perkoperasian diatur undang-undang No.25 tahun 1992, yaitu undang-undang perkoperasian. modal koperasi berasal dari dari anggota-anggotanya berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. simpanan pokok dibayarkan pada awal menjadi anggota koperasi, sedangkan simpanan wajib dibayarkan setiap bulan. selain itu, modal koperasi bisa juga berasal dari pinjaman, baik dari anggota maupun dari bank.
Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.selain itu, koperasi juga bertujuan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dengan rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.Rapat anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi. rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam atu tahun.
5. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara. tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan rakyat. untuk mencapai tujuan itu, BUMN dapan memiliki satu atau lebih perusahaan. perusahaan milik negara dipimpin oleh direksi. direksi bertanggung jawab kepada menteri di kementerian yang terkait dengan perusahaan tersebut.misalnya, direksi PT Kereta Api, bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, direksi perum penggadaian bertanggung jawab kepada menteri keuangan. perusahaan yang termasuk BUMN antara lain PT Telekomunikasi ( PT TELKOM ), PT PLN ( Persero ), PT Tambang Timah, Perum Penggadaian, PT POS Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Pertani, PT PELNI, dan PT Pindad.
Sesuai dengan tujuannya, perusahaan yang termasuk BUMN menggelola usaha-usaha yang berkaitan dengan kebutuhan hidup banyak orang.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar untuk memberikan respon atau pertanyaan. Untuk mengetahui balasannya silahkan centang "Notify me'. Selain itu usahakan memperhatikan aturan berikut:
1. Gunakan bahasa yang baik, jelas dan sopan
2. Dilarang meninggalkan link hidup/ mati
3. Berkomentarlah sesuai/ relevan dengan topik
4. Dilarang SPAM dan Promosi